Tuesday, 28 June 2016

ANCAMAN MILITER dan NONMILITER TERHADAP NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Rustan5797~Secara umum dalam buku Doktrin TNI tridarma Ekakarma (Tridek) menyebutkan bahwa pada hakikatnya, ancaman merupakan setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai mengancam dan/atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
Karena dihadapkan dengan perkembangan lingkungan strategis global, regional dan nasional, serta tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang makin demokratis, maka dalam pelaksanaan tugasnya TNI mengelompokkan bentuk ancaman menjadi ancaman militer dan ancaman nonmiliter.
Pengelompokan ini dimaksudkan agar pengambilan keputusan yang menyangkut penggelaran kekuatan TNI sesuai dengan tingkat eskalasi ancaman yang timbul dapat lebih mudah dilakukan dan tidak menimbulkan keraguraguan bagi satuan TNI dalam bertindak.TNI dan POLRI merupakan unsur utama dalam pertahanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun rakyat yang manunggal dengan kekuatan militer adalah segalanya untuk kedaulatan negeri ini. Pengertian ancaman yang dijelaskan di atas, tidak semata-mata semua yang dikelompokan pada masalah NKRI adalah ancaman yang harus ditangani militer, Bentuk bentuk ancaman terhadap Negara, namun hanya hal-hal yang menyangkut urgensi kepentingan stabilitas NKRI seperti berikut ini:


I. ANCAMAN MILITER
 
Ancaman militer merupakan ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara pada NKRI berupa penggunaan kekuatan bersenjata maupun tidak bersenjata, untuk menyerang atau melakukan kegiatankegiatan yang dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Bentuk ancaman militer dimaksud adalah sebagai berikut:
A.    Agresi
1)      Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI.
2)      Bombardemen berupa penggunaan senjata dan lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI.
3)      Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah NKRI oleh angkatan bersenjata negara lain.
4)      Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara .
5)      Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan angkatan bersenjata negara lain dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati.
6)      Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap NKRI.
7)      Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI atau melakukan tindakantindakan seperti tersebutdi atas.
B.     Pelanggaran Wilayah
Pelanggaran yang dilakukan oleh militer negara lain di wilayah darat, laut, maupun udara NKRI.
C.    Sabotase
Suatu kegiatan dan tindakan dilakukan oleh militer negara lain untuk merusak dan/ atau menghancurkan instalasi penting dan objek vital nasional.
D.    Spionase
Suatu kegiatan mata-mata yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer Tentara Nasional Indonesia.
II. ANCAMAN NON MILITER



Ancaman berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan yang berkembang, pada eskalasi tertentu dapat mengganggu stabilitas nasional yang pada akhirnya akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Bentukbentuk ancaman nonmiliter adalah sebagai berikut:

A.    Gerakan separatis
Gerakan separatis merupakan bentuk ancaman untuk memisahkan diri dari NKRI dalam perjuangannya mengambil pola mengangkat senjata, melalui jalur politik, jalur klandestein dan lain-lain. Bagi bangsa Indonesia, gerakan separatis merupakan ancaman pertahanan negara karena gerakan tersebut secara langsung mengancam keutuhan wilayah NKRI.
B.     Aksi radikal
Aksi radikal merupakan bentuk ancaman yang mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dengan cara-cara ekstrim yang mengarah pada tindakan anarkis dengan tujuan merongrong stabilitas nasional, kewibawaan pemerintah dan ideologi negara.
C.    Aksi teroris
Ancaman dengan aksi teror yang dilakukan oleh teroris internasional, teroris internasional yang bekerja sama dengan teroris dalam negeri dan teroris dalam negeri secara mandiri yang dapat mengancam keselamatan bangsa, negara, dan masyarakat.
D.    Perang Saudara
Perang saudara merupakan perang yang terjadi antar-kelompok, suku, agama, ras dan golongan di dalam masyarakat dengan menggunakan kekuatan senjata.
E.     Pemberontakan Bersenjata
Pemberontakan bersenjata merupakan suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah Indonesia yang sah, merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan, baik yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri maupun yang didukung oleh kekuatan asing.
F.     Kerusuhan Sosial
Kerusuhan sosial merupakan ancaman, baik yang timbul sebagai akibat dari gejolak sosial, konflik komunal/horizontal, konflik vertikal maupun perpaduan antara ketiga gejolak tersebut yang pada eskalasi tertentu dapat mengancam stabilitas nasional.
G.    Bencana Alam
Bencana alam adalah suatu bencana yang ditimbulkan akibat terjadinya perubahan alam karena faktor perbuatan manusia ataupun alam itu sendiri dan/atau kedua-duanya sehingga mengakibatkan timbulnya gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, kebakaran dan lain-lain sehingga mengancam kehidupan manusia dan mengganggu stabilitas nasional.
H.     Ancaman Keamanan di Laut Yurisdiksi Nasional Indonesia
Ancaman keamanan yang terjadi di wilayah laut yurisdiksi nasional Indonesia dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dapat berupa pembajakan/perompakan, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa serta memungkinkan terjadinya illegal fishing, illegal logging, illegal migrant, illegal minning dan bentuk-bentuk kegiatan ilegal lainnya yang dapat merugikan negara.
I.       Ancaman Keamanan di Udara Yurisdiksi Nasional Indonesia.
Ancaman keamanan yang terjadi di wilayah udara yurisdiksi nasional dilakukan oleh pihak-pihak tertentu berupa pelanggaran wilayah udara, pembajakan, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain serta bentuk ancaman lain di udara yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan dapat merugikan negara.
J.      Gangguan/Ancaman Keamanan TerhadapObjek Vital Nasional yang Bersifat Strategis
Gangguan/ancaman dimaksud berupa suatu kegiatan sabotase yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu terhadap objek vital nasional yang bersifat strategis dan instalasi strategis lainnya dengan tujuan mengganggu/melumpuhkan fungsinya, sehingga dapat mengganggu stablitas nasional.
K.    Gangguan/Ancaman terhadap Keselamatan dan Keamanan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta Keluarganya
Gangguan/ancaman dimaksud adalah gangguan/ancaman yang dilakukan oleh pihak pihak tertentu terhadap keamanan dan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya untuk mengganggu jalannya roda pemerintahan serta menurunkan/menjatuhkan kewibawaan/harga diri bangsa dan negara.
L.     Gangguan/Ancaman terhadap Keselamatan dan Keamanan Tamu Negara Setingkat Kepala Negara dan Perwakilan Negara Asing yang berada di Indonesia
Gangguan/ancaman dimaksud adalah gangguan/ancaman yang dilakukan oleh pihakpihak tertentu terhadap keamanan dan keselamatan Tamu Negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan negara asing yang berada di Indonesia untuk menjatuhkan kewibawaan/harga diri bangsa dan negara serta merusak hubungan antarnegara.

M.   Konflik Komunal
Konflik komunal adalah konflik yang terjadi antar-kelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa.
N.    Ancaman Lain yang Ditetapkan Presiden Republik Indonesia
Suatu bentuk ancaman yang muncul sewaktu-waktu dan tidak dapat diprediksi, sehingga dalam hal ini pemerintah akan mengeluarkan pernyataan Kondisi Luar Biasa (KLB).

No comments:

Post a Comment